Polda Metro Tangkap 10 Sopir Grab Pengantar 'Tuyul'

Polda Metro Tangkap 10 Sopir Grab Pengantar 'Tuyul'

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 12:55 WIB
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Pengemudi Grab yang mengakali aplikasi kembali dibekuk. Setelah 17 pengemudi Grab di Makassar, kali ini gantian Polda Metro Jaya yang menangkap 10 sopir Grab pengantar 'tuyul'.

"Memang benar, anggota kami saat ini masih di lapangan untuk mengembangkan kasusnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Jumat (26/1/2018).

Namun Nico enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. "Tolong beri kesempatan kepada kami dan anggota di lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut sampai tuntas. Semoga hari Senin bisa rilis secara lengkap," jelas Nico.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus juga hanya membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Iya. Nanti saja, kami masih pengembangan," ujar Agus.

Informasi yang dihimpun detikcom, 10 sopir Grab tersebut ditangkap tim gabungan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Cyber Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1). Mereka ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.



Mereka ditangkap setelah pihak Grab (PT Solusi Transportasi Indonesia) melapor ke polisi adanya manipulasi data terkait orderan. Pelaku seolah-olah mengantar atau menjemput konsumen, padahal tidak sama sekali.

Atas hal itu, pihak Grab mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kerugian itu karena Grab harus membayar insentif kepada pelaku atas orderan fiktif tersebut. (mei/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads