"Ya jadi menurut saya, kita (Fraksi Hanura) kasih kesempatan dulu. Kita evaluasi secara keseluruhan, beri kesempatan dulu 100 hari ini kepada Anies-Sandi. Bisa lah kita lihat kinerja beliau selama 100 hari," kata Sekretaris Fraksi Hanura Veri Yonnevil saat dihubungi detikcom, Jumat (26/1/2018).
Fraksi Hanura sendiri menyoroti dua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Anies. Pertama, mengenai penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang, kemudian mengenai program rumah DP Rp 0.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanura meminta Anies memperbaiki dua kebijakan itu. Jika tidak ada perbaikan, Fraksi Hanura akan mengikuti wacana PDIP yang ingin mengajukan hak interpelasi kepada Anies.
"Kita akan tunggu 1-2 bulan ini. Kalau tetap melakukan hal yang bertabrakan dengan UU, Hanura paling duluan yang melakukan hak interpelasi," tutupnya.
Wacana pengajuan hal interpelasi kepada Anies pertama kali dilontarkan oleh Fraksi PDIP DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono sebelumnya mengatakan hak interpelasi diajukan karena beberapa kebijakan Anies dinilai menabrak UU.
Fraksi PDIP menyebutkan setidaknya dua kebijakan Anies yang melanggar UU. Pertama, penataan kawasan Tanah Abang, kedua mengenai pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas.
"Bolak balik saya sudah sampaikan dengan banyaknya UU yang dilanggar oleh Pak Anies dan Pak Sandi Fraksi PDIP sedang mengkaji ke arah interpelasi. Arah kita akan ke sana," kata Gembong, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1). (zak/idh)