"Belum. Saya belum terima," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Sandi mengaku akan menanyakan surat rekomendasi penataan Tanah Abang tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah. Salah satu rekomendasi dari polisi adalah membuka kembali Jalan Jati Baru, yang kini ditempati para pedagang kaki lima (PKL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merekomendasikan agar pedagang kaki lima (PKL) ditempatkan di tempat yang layak. Selain itu, polisi meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan Pasal 128 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal membuat rekayasa lalu lintas.
"Yang terpenting pasal 128 ayat 3 ini intinya yang mengeluarkan izin penggunaan di luar fungsi jalan itu adalah kewenangan Polri," tegas Halim.
Surat tersebut baru akan dikirimkan siang tadi. Polisi berharap Pemprov DKI Jakarta menerima rekomendasi tersebut. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini