"Komisi I mendukung pemikiran Presiden Joko Widodo yang akan melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Untuk itu, kami meminta Pansus Revisi UU Terorisme untuk mempercepat pembahasan, agar bisa disahkan tahun ini. Saat ini Pansus masih merumuskan bentuk-bentuk keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (25/1/2018).
Terkait adanya kekhawatiran dari masyarakat sipil terhadap hal itu, politisi Golkar itu pun memandang kekhawatiran itu sebagai masukan bagi Pansus revisi UU Terorisme. Menurutnya, TNI akan lebih berhari-hati karena segala informasi sudah lebih terbuka saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekhawatiran NGO (non-goverment organisation) tersebut bisa kami pahami. Namun demikian dengan semakin terbukanya informasi dan transparansi saat ini, jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak sipil tidak bisa lagi ditutup-tutupi seperti masa lalu. Sehingga saya rasa TNI akan berhati-hati sekali ketika melakukan pelibatan dalam penanganan terorisme," tuturnya.
Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengirim surat saran soal rumusan peran TNI dalam RUU Terorisme. Surat berkop Panglima TNI itu bernomor B/91/I/2018 perihal 'Saran Rumusan Peran TNI' itu ditanda tangani oleh Hadi dan dikirim ke Ketua Pansus RUU Terorisme.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan khawatir dengan adanya Revisi UU Antiterorisme yang sedang dibahas DPR tersebut. Pasalnya, revisi itu berpotensi akan melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini