"Tapi untuk Miryam dan Markus itu betul-betul sudah didesak, ditekan, kami itu. Ditekan," kata Irman dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Hakim kemudian menyebut--berdasarkan keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong--kunci proyek itu di tangan Novanto. Untuk itulah, menurut hakim, mengapa Irman takut ditekan yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu benar yang mulai itu pada waktu anggaran kuncinya di SN. Pelaksanaan proyek di Komisi II, ini dijadikan alasan untuk menekan kami lagi," jawab Irman.
Irman mengaku sejak awal menolak memberikan fee. Namun karena terus didesak, akhirnya dia mendiskusikannya ke Sugiharto, terdakwa e-KTP lainnya yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Pak Giharto menerjemahkan itu perintah (memberi uang), yang mulia," ucap Irman.
Irman kemudian merinci setoran yang diberikan untuk Miryam dan Markus Nari. Ia melakukan dua kali ke transfer ke Miryam senilai total USD 1,2 juta dan Markus Nari Rp 4 miliar.
"Bu Miryam dan Pak Markus Nari, dia minta Rp 5 miliar tapi dipenuhi Rp 4 miliar. Bu Miryam 2 kali, apa berapa saya lupa. Total kalau untuk Miryam USD 1,2 juta, kemudian Markus Nari Rp 4 miliar," terangnya. (ams/dhn)











































