"Pernah menerima USD 200 di ruang kerja Melchias Marcus Mekeng?" tanya hakim anggota kepada Mirwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
"Tidak," jawab Mirwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara menerima uang USD 1 juta di (ruangan) Ketua Fraksi Golkar?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Mirwan.
Ia pun menegaskan tidak terlibat dalam proyek e-KTP tersebut. Soal pertemuannya dengan Novanto menanyakan proyek, semata karena ia berniat membantu kader Gerindra yang juga rekannya, Yusnan Solihin.
"Seperti saya jelaskan, Pak Yusnan ini ada proyek e-KTP, itu saja. Setelah itu tidak ada (lanjutan)," jelasnya. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini