Polisi Beri 5 Rekomendasi ke Pemprov DKI Terkait Penataan Tanah Abang

Polisi Beri 5 Rekomendasi ke Pemprov DKI Terkait Penataan Tanah Abang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 10:54 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta terkait penataan Tanah Abang. Ada lima rekomendasi polisi, salah satunya membuka kembali Jl Jatibaru, yang kini ditempati para pedagang kaki lima (PKL).

"Sore ini suratnya akan kami kirimkan ke gubernur, berkaitan dengan rekomendasi tentang penataan Tanah Abang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (25/1/2018).

Halim belum mau memerinci apa saja rekomendasi tersebut. "Nanti saja, setelah suratnya sampai di tangan gubernur," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia menyebutkan salah satu rekomendasinya itu adalah membuka kembali Jl Jatibaru. "Iya itu salah satunya, mengoptimalkan fungsi jalan untuk dibuka supaya tidak menimbulkan kemacetan," imbuh Halim.

Dalam surat itu pula, pihak Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya merekomendasikan agar pedagang kaki lima (PKL) ditempatkan di tempat yang layak. "Jadi agar menempatkan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar aturan yang berlaku," sambungnya.

Selain itu, polisi meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal membuat rekayasa lalu lintas.

"Yang terpenting pasal 128 ayat (3) ini intinya yang mengeluarkan izin penggunaan di luar fungsi jalan itu adalah kewenangan Polri," tegas Halim.

Surat tersebut baru akan dikirimkan siang ini. Polisi berharap Pemprov DKI Jakarta menerima rekomendasi tersebut. "Iya harapannya rekomendasi dari kita diterima," tuturnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads