"Sore ini suratnya akan kami kirimkan ke gubernur, berkaitan dengan rekomendasi tentang penataan Tanah Abang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada detikcom, Kamis (25/1/2018).
Halim belum mau memerinci apa saja rekomendasi tersebut. "Nanti saja, setelah suratnya sampai di tangan gubernur," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu pula, pihak Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya merekomendasikan agar pedagang kaki lima (PKL) ditempatkan di tempat yang layak. "Jadi agar menempatkan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar aturan yang berlaku," sambungnya.
Selain itu, polisi meminta Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal membuat rekayasa lalu lintas.
"Yang terpenting pasal 128 ayat (3) ini intinya yang mengeluarkan izin penggunaan di luar fungsi jalan itu adalah kewenangan Polri," tegas Halim.
Surat tersebut baru akan dikirimkan siang ini. Polisi berharap Pemprov DKI Jakarta menerima rekomendasi tersebut. "Iya harapannya rekomendasi dari kita diterima," tuturnya. (mei/aan)