Bahas Aturan Verifikasi, KPU akan Undang Seluruh KPUD Provinsi

Bahas Aturan Verifikasi, KPU akan Undang Seluruh KPUD Provinsi

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 16:46 WIB
Ilustrasi Gedung KPU (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi pemilihan umum (KPU) akan lakukan pertemuan dengan anggota KPUD tingkat Provinsi. Pertemuan ini untuk membahas pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) 5 dan 6 Tahun 2018, terkait perubahan atas PKPU 7 tahun 2017.

"Hari ini Rabu dan Kamis ada raker dengan KPU Provinsi untuk persiapan konsolidasi verifikasi, membahas implementasi PKPU 5 dan 6," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Rabu (24/1/2018).

Sementara itu Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan anggota KPU Provinsi yang akan dipanggil. Nantinya akan diberikan bimbingan teknis (bimteks) untuk melakukan verifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti malam kita memanggil seluruh anggota KPU provinsi untuk kita berikan bimtek, untuk kita berikan simulasi terkait bagaimana mereka melakukan verifikasi," ujar Ilham.

PKPU yang nantinya akan dibahas yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2018. Tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

Selain itu, PKPU nomor 6 tahun 2018, tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.




Dalam PKPU 5 tahun 2018, diberitahukan terkait jadwal dimulainya verifikasi partai politik. Nantinya verifikasi partai politik kepengurusan DPP parpol tingkat pusat dan tingkat daerah (DPD/DPW) dimulai pada tanggal 28-30 Januari 2018.

Dilanjutkan dengan tahap perbaikan terhadap hasil verifikasi pada tanggal 1-2 Februari 2018. Sedangkan untuk verifikasi kepengurusan tingkat kabupaten/kota (DPC parpol) pada tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018.

Dengan masa perbaikan terhadap hasil verifikasi tingkat DPC pada 3-5 Februari 2018. Untuk penetapan parpol peserta pemilu pada tanggal 17 Februari 2018, dan pengundian penetapan nomor urut partai peserta pemilu pada tanggal 18 Februari 2018.

Sedangkan dalam PKPU 6 Tahun 2018 berisikan metode yang akan digunakan dalam verifikasi. Nantinya KPU akan menggunakan metode sampling untuk memverifikasi data keanggotaan.

Dengan perhitungan besaran sampling 5-10 persen dari jumlah anggota di kabupaten/kota.

"Kemudian metodenya juga kami ubah dari yang semula 10 persen yang semula ada sampling dan sensus, sekarang kami ubah pakai sampling semua. Dengan besaran kalau di atas 100 (anggota) itu 5 persen sampelnya, kalau di bawah 100 (anggota) itu 10 persen," ujar Arief (19/1).

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads