"Lebih bagus kalau sudah menyelesaikan sendiri di lingkup internal partai. Nanti kita klarifikasi apakah sudah selesai atau belum, tetapi itu kan internal mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Islah dua kepengurusan, menurut Argo, berkaitan dengan konflik internal partai. Sedangkan polisi tetap menindaklanjuti laporan dari kader yang melaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut proses penyelidikan bisa disetop bila pihak pelapor mencabut aduannya. Tapi polisi belum menerima surat permohonan pencabutan laporan.
"Kalau nggak ada unsur pidana, ya sudah, kalau ada kan kita masih penyelidikan," imbuh Argo.
Sebelumnya, DPP Hanura 'Manhattan' melaporkan eks Sekjen DPP Hanura Sarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya. Sudding dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan karena menyelenggarakan rapat partai tanpa seizin DPP Hanura.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/338/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
Di sisi lain, Hanura 'Ambhara' melaporkan Ketum Partai Hanura 'Manhattan' Oesman Sapta Odang ke Bareskrim Polri. OSO dilaporkan atas dugaan penggelapan dana partisipasi Partai Hanura senilai Rp 200 miliar.
Laporan dari Hanura kubu Ambhara ini diwakilkan oleh anggota tim pengacara, Adi Warman, pada Selasa (23/1). (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini