"Namun nggak apa-apa, tetap kami periksa secara normatif, tetap kami laksanakan. Kalau nanti di kemudian hari ada perdamaian ataupun islah, ya itu hak daripada kedua belah pihak dan tentunya kami merespons dengan baik," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwi Hananto di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Rabu (24/1/2018).
Mardiaz menyebut pihak terlapor dan pelapor dalam kasus ini berada dalam lingkungan yang sama. Dia menyebut ada kemungkinan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiaz lantas menjelaskan kasus ini bermula dari laporan salah satu ormas terkait dugaan ujaran kebencian yang dibagikan oleh Sulaiman. Dalam kasus ini, Sulaiman masih berstatus saksi.
"Adapun kasus ini sebetulnya terjadi pada bulan November 2017, di mana pelapor menyerahkan satu screenshot capture WA yang isinya ada ujaran kebencian fitnah kepada salah satu kelompok, sehingga pelapor melaporkan kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga tadi kami coba memanggil terlapor sebagai saksi dan kita sudah mengambil keterangan dari terlapor tersebut," jelasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sulaiman bersama kuasa hukumnya memberikan screenshot foto yang diduga memuat unsur kebencian. Foto itu berisi tulisan tentang anggota Banser yang selalu menjaga gereja dan mengusir ulama.
"Intinya menyampaikan satu gerakan pemuda ini katakanlah selalu melakukan perbuatan menjaga kelompok lain atau gimana gitu ya sehingga kalau kita melihat ini menjadikan ujaran kebencian. Namun tadi si terlapor menyampaikan maksud yang terkandung dalam kalimat tersebut bukan seperti itu," ujar Mardiaz.
Sementara itu, Sulaiman mengatakan pemeriksaan hari ini hanya untuk mengklarifikasi terkait konten yang ada di akun media sosialnya. Dia menyebut ada kesalahpahaman antara pelapor dan dirinya soal gambar Banser yang tersebar di medsos.
"Karena ada gambar yang kira-kira itu salah paham. Yang itu menurut pihak pengurus Ansor perlu klarifikasi. Kita sudah selesaikan klarifikasi dan tujuan saya kirim sudah saya jelaskan. Kita ini kembali ke Khittah 26, NU itu memberikan amar ma'ruf nahi munkar," ujarnya.
Pengacara KH Sulaiman, Mirza Zulkarnen, mengatakan kliennya merupakan pengurus NU sejak lama. Pesan yang disampaikan Sulaiman tersebut, kata Mirza, semata-mata merupakan wejangan kepada kader NU muda.
"Dia awalnya NU dulu. Sudah lama di NU, dari tahun 1980-an. Kiai itu sebagai NU senior, merasa kok kader NU yang juniornya ini dinilai menyimpang. Kenapa ulama pada diusirin," kata Mirza.
Sulaiman, kata Mirza, belum lama ini bergabung dengan FPI.
"Baru kok, belum lama banget. Belum lama ini. Yang pasti, pengurus NU juga karena jadi Ketua MUI Jagakarsa mewakili NU, bukan FPI," kata Mirza. (knv/fjp)