"Ada permintaan 15 persen sampai 30 persen," kata Fahmi saat bersaksi dalam sidang terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).
Fahmi merupakan mantan Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), perusahaan yang memenangkan proyek tersebut. Sedangkan, Ali disebut sebagai narasumber atau staf khusus bidang perencanaan dan anggaran Kabakamla Arie Soedewo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi bilang anggaran proyek Rp 400 miliar, minta realisasikan fee berapa?" tanya jaksa KPK.
"Berapa dulu ya lupa, tapi dikasih Rp 24 miliar," jawab Fahmi yang juga merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati itu.
Uang itu disebut Fahmi diserahkan ke Ali. Setelahnya, dia mengaku lupa uang itu diberikan ke siapa.
"Pas saat itu nggak kasih tahu buat siapa," kata Fahmi.
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi. Dalam BAP itu, ada sejumlah nama anggota DPR yang disebut Fahmi.
"Saya bacakan BAP nomor 24. Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen dari nilai proyek Rp 400 miliar adalah untuk mengurus proyek di Bakamla, saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Joni Priambodo, Bappenas Wisnu, DJA Astolani," ucap jaksa.
"Iya betul BAP saya," jawab Fahmi.
Fayakhun sudah membantah ikut cawe-cawe di proyek ini. Dia menegaskan tak tahu apa-apa.
"Saya tidak tahu, saya tidak menerima," kata Fayakhun ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018). (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini