Revisi UU MD3, Baleg: Bisa Selesai Satu Jam Kalau Konsisten

Revisi UU MD3, Baleg: Bisa Selesai Satu Jam Kalau Konsisten

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 11:05 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) belum juga rampung. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan revisi seharusnya bisa segera selesai bila anggota Dewan konsisten dengan putusan hasil harmonisasi di Panitia Kerja (Panja).

"Sebenarnya satu jam pun kalau dia (DPR/MPR) konsisten dengan apa yang dirumuskan di Panja pertama, ya, sudah selesai," kata Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Namun revisi UU MD3 ini terhambat karena beberapa fraksi menginginkan kursi tambahan, terutama untuk kursi pimpinan MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya tinggal ketok palu. Tetapi, setelah dibahas, ada dinamika yang berkembang. Kemudian namanya kan politik mungkin ada peluang, ada fraksi yang mengusulkan bahwa DPR-nya ditambah, kemudian MPR-nya ditambah," ujarnya.

Pemerintah, sambung Firman, sudah menyepakati tambahan satu kursi pimpinan masing-masing untuk DPR dan MPR. Tetapi, untuk mengakomodasi keinginan beberapa fraksi, mungkin kursi pimpinan MPR akan ditambah menjadi dua.

"Pemerintah sudah mengirim surat kepada kami bahwa pemerintah kembali pada prinsip jumlah hanya menambah pimpinan DPR satu dan MPR satu untuk wakil ketua," ujarnya.

"Namun nanti kita lihat perkembangannya. Pembahasan nanti kalau toh mencari win-win solution, MPR-nya mungkin ditambah dua," sambung Firman.

Pembahasan revisi UU MD3 memang sudah cukup lama sejak awal bergulir. Sempat ada wacana setiap fraksi menginginkan jatah kursi pimpinan, terutama untuk MPR.

"Saya lihat kalau di MPR tidak ada masalah karena MPR saat ini fungsinya lebih banyak juga. MPR kan, selain fungsi legislasi, juga persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan lainnya. Menurut saya, tidak ada masalah kalau ada penambahan pimpinan itu. Jadi bisa berbagi kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang bisa disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Sementara kalau di DPR kan daily politics gitu. Terkait dengan hal yang sifatnya teknis ad hoc itu, saya kira bisa diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," sambungnya.

Usul penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MD3. Usul tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads