Janji penutupan Alexis ini berawal dari debat Pilgub DKI 2017 ketika Anies menyindir calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama. Anies saat itu membahas soal penggusuran dan menegaskan bahwa Jakarta milik semua.
"Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi, Alexis, lemah! Kita akan tegas menghadapi mereka," sindir Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengirimkan surat kepada manajemen Alexis mengenai tidak diperpanjangnya izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat. Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Anies saat itu menegaskan bahwa dengan habisnya izin, kegiatan di hotel dan griya pijat Alexis tidak legal lagi. Bentuk ketegasan ini karena Anies tidak mau membiarkan prostitusi.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," kata Anies kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (30/9/2017).
Baca juga: 100 Hari Anies-Sandi dalam Jepretan Foto |
Alexis akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa tidak ada praktik narkoba dan asusila di tempat mereka. Meski demikian, mau tak mau mereka tetap menutup fasilitas yang izinnya disetop. Saat jumpa pers Alexis itulah, akhirnya 'jeroan' lantai 7 Hotel Alexis terlihat.
Mulai dari dua tipe kamar, bathtub di dalam kamar, kolam cetek warna-warni, hingga gelang dan ruang loker di Alexis dibuka ke publik. Karena izinya disetop, fasilitas itu tak lagi beroperasi dan plang Alexis juga dicopot.
![]() |
"Kita ingin uang halal, kita ingin dari kerja halal. Nggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ucap Anies di Balai Kota, Selasa (31/10) malam.
Setelah penutupan Alexis, ada juga sederet kerja Anies-Sandi yang tetap menjadi sorotan. Apa saja? Ikuti selengkapnya di detikcom. (imk/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini