Salinan surat ini ditunjukkan Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Imparsial, Jl Tebet Dalam 4J No 5B, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). Koalisi khawatir terhadap dampak peran TNI dalam penanganan terorisme terhadap warga sipil.
Baca juga: TNI Ingin Tangani Terorisme, Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini, pihak TNI belum memberikan konfirmasi soal surat itu. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan detikcom belum dibalas oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sabrar Fadhilah.
Surat berkop Panglima TNI itu bernomor B/91/I/2018 perihal 'Saran Rumusan Peran TNI'. Surat itu ditandatangani Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan dikirim ke Ketua Pansus RUU Terorisme, tembusan ke Ketua DPR, Menko Polhukam, Menhan, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
Muatan surat itu adalah usulan-usulan TNI, dari soal usulan penggantian nama RUU, definisi terorisme, hingga perumusan tugas TNI.
Poin pertama, TNI ingin judul RUU 'Pemberantasan Aksi Terorisme' diganti menjadi 'Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme'. Soalnya, makna 'pemberantasan' bersifat reaktif saja. Padahal yang paling penting adalah proaktif yang dapat menjerat pelaku aksi pada tahap perencanaan dan tidak perlu menunggu terjadinya aksi beserta akibatnya.
Poin kedua, TNI mengusulkan agar definisi terorisme mengandung pengertian kejahatan yang mengancam negara.
"Terorisme adalah kejahatan terhadap negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional dan/atau internasional," demikian tertulis dalam surat itu.
Poin ketiga, TNI mengusulkan perumusan tugas TNI. Tugas TNI itu masuk batang tubuh RUU Pasal 43H. Di situ dituliskan tugas TNI mengatasi aksi terorisme adalah bagian dari operasi militer selain perang. TNI mengatasi aksi terorisme lewat langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan, berkoordinasi dengan BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, ini diatur dalam penjelasan Pasal 43H ayat 1 sebagai berikut:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan aksi terorisme meliputi:
a. aksi teror terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan yang berada di Indonesia
b. aksi teror terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, kedutaan besar Republik Indonesia, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan kedutaan besar atau kantor perwakilan negara sahabat di Indonesia
c. aksi teror terhadap kapal, pesawat udara, dan objek vital nasional strategis Indonesia, serta terhadap kapal dan pesawat udara asing di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia
d. aksi teror di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kawasan regional dan/atau internasional, dan
e. aksi teror yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa
(dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini