"Setelah melakukan pengembangan penyidikan perkara yang awalnya didahului OTT (operasi tangkap tangan) pada Oktober 2016, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
"Sekaligus menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MYF (Mohammad Yahya Fuad) Bupati Kebumen 2016-2021, HA (Hojin Anshori) pihak swasta, dan KML (Khayub Muhamad Lutfi) Komisaris PT KAK," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yahya dan Hojin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Khayub diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Yahya. Atas perbuatannya, Khayub disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"MYF diduga menerima fee dengan total setidaknya Rp 2,3 miliar. HA rekan sebelumnya adalah anggota timses Bupati Kebumen dan bertugas melakukan pekerjaan menerima fee tersebut," ucap Febri
"Tiga tersangka ini menambah jumlah tersangka yang telah kita proses sebelumnya," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK memang pernah melakukan OTT di lingkungan Kebumen pada Oktober 2016. Saat itu, ada 6 tersangka yang dijerat KPK terkait suap proyek Dinas Pendidikan di Kebumen.
Enam tersangka yang dijerat KPK adalah Yudhi Tri Hartanto, Sigit Widodo, Adi Pandoyo, Hartoyo, Basikun alias Ki Petruk, dan Dian Lestari. Lima di antaranya sudah divonis majelis hakim, termasuk mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yakni anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari. (haf/dhn)