Hanura 'Ambhara' Polisikan OSO Terkait Dugaan Penggelapan Dana Partai

Hanura 'Ambhara' Polisikan OSO Terkait Dugaan Penggelapan Dana Partai

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 15:53 WIB
Anggota tim pengacara Hanura 'Ambhara', Adi Warman. (Denita/detikcom)
Jakarta - Hanura kubu Ambhara telah resmi melaporkan Ketua Umum Partai Hanura kubu Manhattan, Oesman Sapta Odang (OSO). OSO dituding menggelapkan dana partisipasi Partai Hanura senilai Rp 200 miliar.

Pelaporan OSO diwakili oleh anggota tim pengacara Hanura 'Ambhara', Adi Warman, ke kantor Bareskrim, gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018). Adi tiba di Bareskrim pukul 13.30 WIB didampingi dua rekannya dan seorang pengurus Hanura, Didi Apriadi.

"Hari ini kami datang melaporkan Ketua Umum Partai Hanura OSO karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan (dana) partisipasi partai," kata Adi kepada wartawan setelah membuat laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adi mengatakan pelaporannya tersebut atas kuasa Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beni Pranato dan dua ketua DPP Partai Hanura lainnya. Beni adalah kader yang diperintah oleh OSO untuk mentransfer sejumlah dana partai ke OSO Securities.

"Yang melaporkan ini adalah Wakil Bendahara Umum dan dua ketua DPP," kata Adi.

Menurut Adi, OSO telah memerintahkan dana partisipasi itu ditransfer sejak Agustus 2017 dan dieksekusi pada Oktober 2017. Padahal tidak ada kontrak politik antara Hanura dan OSO Securities.

Adi menampik bila disebut dana partisipasi itu berkaitan dengan mahar Pilkada 2018. "Dana partisipasi partai yang digelapkan tidak ada kaitan dengan mahar politik," ujar Adi.

Dalam pelaporan, Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pidana yang dilakukan OSO. Bukti itu berupa bukti transfer ke rekening OSO dan sejumlah peraturan serta anggaran dasar rumah tangga Partai Hanura.

Laporan Hanura 'Ambhara' diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018. OSO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 421 KUHP. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads