"Berdasar PP 7/1999, ada tujuh jenis buaya dan empat di antaranya dilindungi, salah satunya crocodylus porosus atau buaya air tawar, jenis muara ini," kata Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti, saat jumpa pers ungkap kasus perdagangan buaya muara, di Mapolda DIY Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).
Sementara berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Secara umum, tiga ekor buaya muara yang diamankan polisi dari tersangka SD (25) dan EN (22) di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, kondisinya cukup baik.
"Kita titipkan sementara di konservasi di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta selama proses hukum masih berjalan, setelah itu nanti kita lepas liarkan kembali ke habitatnya," ujarnya.
Ditambahkannya, BKSDA mengapresiasi kerja polisi yang berhasil menggagalkan perdagangan buaya muara ini. Pihaknya pun siap menerjunkan tim ahli untuk membantu proses pemeriksaan kepolisian.
"Kita imbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi melestarikan satwa yang dilindungi, karena populasi dan pertumbuhan individu berkurang serta daerah penyebaran semakin terbatas dengan perkembangan permukiman," imbuhnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini