BKSDA: Buaya Muara Satwa Dilindungi

BKSDA: Buaya Muara Satwa Dilindungi

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 13:03 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
sleman - Tim Cyber Patrol dan Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menggagalkan praktik perdagangan tiga ekor buaya muara. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dilibatkan dalam proses hukum karena buaya muara tergolong satwa yang dilindungi.

"Berdasar PP 7/1999, ada tujuh jenis buaya dan empat di antaranya dilindungi, salah satunya crocodylus porosus atau buaya air tawar, jenis muara ini," kata Kepala BKSDA Yogyakarta, Junita Parjanti, saat jumpa pers ungkap kasus perdagangan buaya muara, di Mapolda DIY Jalan Ring Road Utara, Sleman, Selasa (23/1/2018).

Sementara berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan C Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang memperdagangkan satwa yang dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada aturan yang memperbolehkan penangkaran, tapi syaratnya ketat dan tidak boleh ada jual-beli," jelasnya.
BKSDA: Buaya Muara Satwa DilindungiFoto: Ristu Hanafi/detikcom

Secara umum, tiga ekor buaya muara yang diamankan polisi dari tersangka SD (25) dan EN (22) di sebuah rumah di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, kondisinya cukup baik.

"Kita titipkan sementara di konservasi di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta selama proses hukum masih berjalan, setelah itu nanti kita lepas liarkan kembali ke habitatnya," ujarnya.

Ditambahkannya, BKSDA mengapresiasi kerja polisi yang berhasil menggagalkan perdagangan buaya muara ini. Pihaknya pun siap menerjunkan tim ahli untuk membantu proses pemeriksaan kepolisian.

"Kita imbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi melestarikan satwa yang dilindungi, karena populasi dan pertumbuhan individu berkurang serta daerah penyebaran semakin terbatas dengan perkembangan permukiman," imbuhnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads