"Dipanggil sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (23/1/2018).
KPK belum menyampaikan keterangan apa yang coba digali dari dr Sonia. Selain itu, KPK juga belum menyebutkan keterkaitan dr Sonia dengan kasus Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka dalam 3 kasus. Pertama, untuk sangkaan suap, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Kedua, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini