"Kan baru saja, nanti kan masih dalam proses perjalanan ke direktur (Dirkrimum), abis dari direktur nanti disposisi ke kasubdit, nanti baru dipelajari oleh penyidiknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi Senin (22/1/2018) malam.
Argo menjelaskan penyidik akan menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam kategori pidana atau jurnalistik. Polisi juga akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Felicya dilaporkan oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air-Indonesia Bersatu (Pekat-IB) ke Polda Metro Jaya atas tayangan dalam program musik Dahsyat. Tayangan tersebut dinilai melecehkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Apa yang dilakukan program Dahsyat itu sangat memalukan," tegas Ketua Infokom Pekat-IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018).
Laporan Lisman diterima dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor: LP/393/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Lisman melaporkan artis Felicya Angelista atas tuduhan Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Dalam tayangan Dahsyat, prajurit TNI diikutsertakan mengikuti lomba makan donat dengan teknik seperti lomba makan kerupuk. Hanya saja, donat tersebut diikat tali yang kemudian ditarik-tarik dengan menggunakan kaki artis.
(knv/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini