"Hakim telah keliru dalam menerapkan pasal tentang keberatan atau perlawanan atas nota keberatan (eksepsi) kami," kata pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Menurutnya, terdakwa memiliki hak mengajukan banding atas putusan sela. Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat 4 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuju mengatakan ada perbedaan persepsi antara majelis hakim dan kuasa hukum soal upaya keberatan atas putusan sela.
"Sehingga upaya hukum tersebut bisa jadi sia-sia," ujar dia.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Jonru Ginting yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Keberatan soal surat dakwaan, menurut hakim, harus diperiksa dalam sidang pokok perkara.
Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini