Sidang Jonru Dilanjutkan, Pengacara: Hakim Keliru Terapkan Pasal

Sidang Jonru Dilanjutkan, Pengacara: Hakim Keliru Terapkan Pasal

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 18:55 WIB
Jonru Ginting (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pengacara Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting keberatan dengan putusan sela majelis hakim yang melanjutkan sidang pemeriksaan materi pokok perkara ujaran kebencian. Pengacara menilai hakim tidak tepat menerapkan pasal terkait materi nota keberatan (eksepsi).

"Hakim telah keliru dalam menerapkan pasal tentang keberatan atau perlawanan atas nota keberatan (eksepsi) kami," kata pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, kepada wartawan, Senin (22/1/2018).

Menurutnya, terdakwa memiliki hak mengajukan banding atas putusan sela. Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat 4 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pasal 156 (4) KUHAP, terdakwa masih punya hak 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut, bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara," sambung Djudju.

Djuju mengatakan ada perbedaan persepsi antara majelis hakim dan kuasa hukum soal upaya keberatan atas putusan sela.

"Sehingga upaya hukum tersebut bisa jadi sia-sia," ujar dia.

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Jonru Ginting yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Keberatan soal surat dakwaan, menurut hakim, harus diperiksa dalam sidang pokok perkara.

Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads