Penggerebekan dilakukan di penampungan calon TKI milik PT HKN di Jl Raya Hankam, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/1/2018). Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Direktorat Pembinaan Pengawasan Kemenaker.
Di lokasi, petugas menemukan 41 calon TKI berbagai daerah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 23 orang mengaku akan diberangkatkan PT HKN ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya mengaku dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuli menegaskan penempatan pekerja migran ke Timur Tengah merupakan tindakan ilegal. Sebab, pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah dilarang.
Tim Kemenaker mendatangi tempat calon penampungan TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, Senin (22/1/2018) Foto: Dok. Istimewa |
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah.
"Kami belum mendapatkan kejelasan kapan akan diberangkatkan. Kami tidak diizinkan pulang dan seluruh dokumen kami dibawa pihak perusahaan," kata beberapa calon TKI yang keberatan disebutkan namanya.
Pada pekan lalu, petugas Kemenaker juga menggerebek penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi, Jakarta.
Petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke kampung halaman. (fdn/hri)












































Tim Kemenaker mendatangi tempat calon penampungan TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, Senin (22/1/2018) Foto: Dok. Istimewa