"Saya bilang barang bukti yang bisa diambil, bisa disita hanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada saya. Masak sekarang surat permohonan perlindungan ke presiden yang dilakukan Pak SN (Setya Novanto) diambil. Surat kuasa yang mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) diambil. Gugatan saya, permohonan ke MK diambil, semua diambil," kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Selain itu, Fredrich menyebut KPK juga menyita kartu anggota Peradi miliknya. Malah, Fredrich menuding KPK bisa saja mengambil surat nikahnya nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartu Peradi diambil, apalagi? Jangan-jangan nanti surat nikah saya juga mau diambil," ucapnya.
"Apa dibalikin? Tanya saja mereka. Pasca persidangan itu bohong itulah. Itu hanya teori. Itu semuanya nggak benar," ujar Fredrich.
Fredrich merupakan tersangka yang dijerat KPK berkaitan dengan peristiwa hilangnya Novanto. Dia dijerat melakukan perintangan penyidikan perkara Novanto.
Selain Fredrich, KPK juga menjerat dr Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik. Keduanya telah ditahan KPK.
Novanto menghilang ketika KPK menyambangi rumahnya pada 15 November 2017. Selang 1 hari, pada 16 November, Novanto mengalami kecelakaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tanggal 19 November, Novanto ditahan di Rutan KPK.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini