Awalnya, Made Oka selalu menjawab lupa ketika ditanya jaksa pada KPK. Selain itu, dia selalu menengok ke dokumen yang dibawanya.
Ketua majelis hakim Yanto pun memotong. Yanto menegur Made Oka yang kerap mengaku lupa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made Oka mengaku memang lupa sehingga membawa dokumen tersebut. "Makanya saya buku ini, Pak," jawab Made Oka.
Berbagai jawaban lupa itu disampaikan Made Oka ketika ditanya asal usul uang yang masuk ke rekening OCBC miliknya di Singapura. Made Oka mengaku tak tahu tentang transfer uang masuk itu.
Malahan, Made Oka dengan santainya mengambil USD 10 ribu dari rekeningnya yang saat itu diakuinya hanya berisi USD 2 ribu. Made Oka pun mengaku tak menanyakan hal itu ke bank.
Belakangan, Made Oka mengaku baru tahu duit itu dari PT Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem ketika diperiksa penyidik KPK. Kini rekening banknya itu sudah diblokir.
"Saya tahu dari penyidik (Biomorf Mauritius). Rekening saya sudah diblokir Pak, waktu ada ribut-ribut ini," kata Made Oka.
Di dakwaan Novanto, jaksa KPK menyebut Novanto menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Uang yang diterima Novanto melalui Made Oka sebesar USD 3,8 juta. Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:
1. USD 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu USD 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan USD 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.
2. USD 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini