Bunuh Pria Beristri, Wanita di Tokyo Dibui 12 Tahun

Bunuh Pria Beristri, Wanita di Tokyo Dibui 12 Tahun

Rina Atriana - detikNews
Minggu, 21 Jan 2018 08:15 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: dok. detikcom)
Tokyo - Pengadilan di Tokyo menghukum Seikin Okuma, wanita 34 tahun, dengan 12 tahun penjara (bui). Hal tersebut lantaran Okuma telah membunuh kekasihnya yang juga merupakan suami orang.

Dilansir dari Japan Today, Minggu (21/1/2018), Okuma telah terbukti membunuh Kazumasa Kurobe (45), pria beristri yang merupakan kekasihnya sendiri.

Fuji TV melaporkan, Okuma membunuh Kurobe di apartemen yang mereka tinggali bersama di Chiyoda Ward, Tokyo. Keduanya diketahui telah tinggal bersama selama 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Okuma diketahui menikam Kurobe pada 10 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 00.15 waktu setempat. Okuma kemudian menelepon layanan darurat 110 dan melaporkan dia telah menikam Kurobe.

Saat tiba di apartemen, Polisi menemukan Kurobe tergeletak di lantai dengan luka tikam di dada. Kurobe langsung dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal satu jam kemudian.

Pengacara Okuma mengatakan di pengadilan Okuma dan Kurobe bertengkar setelah Kurobe mengatakan akan melakukan perjalanan dengan istrinya. Okuma disebutkan kehilangan kesabaran dan menikamnya dengan pisau dapur. Hanya saja pengacara membantah kliennya telah merencanakan pembunuhan sebelumnya.

(rna/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads