Penangkapan RA dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan. Saat penangkapan, RA yang kini telah berstatus tersangka masih mengenakan seragam lengkap. Ia hendak bertransaksi sabu dengan seorang pembeli.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, mengatakan pembeli berhasil melarikan diri karena telah lebih dulu mengetahui kedatangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diciduk, tersangka coba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu bungkus sabu. Namun aksi tersebut dapat dicegah Polisi. Polisi membuka mulut RA dan mengeluarkan barang haram tersebut.
"Kita mengeluarkan sabu dari mulut RA karena dikhawatirkan jika sabu tersebut tertelan jiwa pelaku dapat berakibat fatal," ungkap Dedy.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 18 Januari sekitar pukul 11.45. Lokasinya di depan sebuah bank di Meukek, Aceh Selatan. Polisi melakukan pengembangan untuk mencari bandar sabu yang diperjualbelikan RA.
Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Saat ini, barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
"Saat ini tersangka dalam proses penyelidikan pada Satuan Resnarkoba Polres Aceh Selatan," ungkap Dedy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini