Hal itu disampaikan oleh Ketua RT 06/15 Palmerah, Jakarta Barat, M Nur, yang tercatat sebagai alamat pemilik mobil. Saat ditanya Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Elling Hartono, Nur mengatakan Andi memang pernah tinggal alamat tersebut.
"Memang dulu warga kami, cukup lama di sini. Sudah lama pindah juga. Pindah alamat sudah ada tiga atau empat tahun," katanya, Sabtu (20/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengungkapkan, sewaktu tinggal di alamat tersebut, Andi tidak memiliki kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Dia juga tak melaporkan kepindahannya.
"Nggak ada keterangan (lapor pindah). Tapi orangnya sih baik. Dia warga baik," kata Nur.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI lewat Samsat Jakarta Barat pada hari ini memang melakukan pengecekan pemilik kendaraan mewah. Petugas Samsat langsung mendatangi rumah pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.
Dari razia tersebut, Samsat Jakbar tidak menemukan kendaraan mewah yang disasar. (nkn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini