"Pengungkapan kasus 363 pencurian dengan pemberatan di Hotel Grand Kemang pada tanggal 9 Januari 2018. Korbannya artis Ratu Meta," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
Pelaku yang mengaku sebagai teman dekat Ratu Meta melakukan pencurian saat korbannya tidur. Pelaku juga menggasak barang yang ada di dalam mobil Ratu Meta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Korban dan pelaku bertemu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Setelah masuk ke dalam kamar, korban langsung tertidur. Pada saat korban tidur, pelaku langsung mengambil barang milik korban yang ada di mobil dan di kamar," ujar Mardiaz.
Sementara itu, S saat rilis di Mapolres Jaksel mengatakan sengaja mencuri karena sakit hati terhadap Ratu Meta. Tapi apa sakit hati yang dimaksud, S tak mau mengungkapkan.
"(Mencuri barang milik korban karena) sakit hati," ujar S.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 jam tangan merek Michael Kors, 1 ponsel, 1 tas Louis Vuitton, serta uang tunai Rp 350 ribu sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (yas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini