"Regulasi yang baru ini kan baru akan kita kirimkan ke Menkumham hari ini, karena tadi pagi kan baru disetujui," ujar Arief di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Arief mengatakan KPU meminta Menkumham untuk segera mengundangkan revisi PKPU yang dibuat KPU. Menurutnya tahapan yang direvisi tidak banyak, sehingga seharusnya dapat disahkan dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan berkomunikasi dengan Menkumham dan kami minta agar bisa hari ini juga mereka bisa mengundangkan PKPU yang sudah kami revisi, kan sebetulnya revisinya tidak telalu banyak khususnya tahapannya," ujar Arief.
Dia mengatakan bila Menkumham telah mengesahkan, maka KPU akan dapat segera menjalankan tahapan verifikasi. Sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam PKPU baru.
"Kalau tahapannya sudah bisa ditetapkan, kita sudah bisa bekerja dengan durasi waktu yang ditetapkan di PKPU yang baru," ujarnya.
Seperti diketahui, perubahan PKPU ini dilakukan terkait dengan adanya putusan MK soal verifikasi partai politik. Dalam putusannya, MK meminta KPU untuk melakukan verifikasi baik kepada partai lama maupun partai baru yang mendaftar sebagai calon partai politik peserta pemilu 2019. (elz/elz)