Selama 21 Januari sampai 21 April, pemerintah daerah harus lakukan peningkatan penanganan sampah. Hal ini untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari.
"Skenarionya tiga bulan ini dari 21 Januari sampai 21 April. Kemudian pada 22 April kan Hari Bumi. Nanti akan terlihat bagaimana hasilnya," kata Siti kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi kebijakan dan program pengolahan sampah. Gerakan kebersihan pada kantor pemerintah hingga desa kelurahan pelabuhan laut, sungai, pasar, tradisional, pemukiman, serta pelaksanaan terkait Pilkada tanpa sampah," ucap Dirjen Dirjen PSLB3 LKHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Pelaksanaan ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian LHK. Selain itu, kegiatan ini akan menjadi masukan untuk penilaian penghargaan Adipura tahun 2018.
"Ini akan menjadi insentif atau disinsentif bagi pemerintah daerah, dalam penilaian penghargaan Adipura tahun 2018," kaya Vivien.
Sementara untuk sanksi, Vivien menjelaskan hal ini telah diatur dalam undang-undang. Untuk masyarakat yang membuang sampah, akan disanksi sesuai dengan perdanya.
"Untuk sanksi masyarakat yang membuang sampah tergantung dari Perda. Tiap daerah kan beda-beda. Misalkan ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta. Itu kan beda-beda," kata Vivien. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini