Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis dalam pertemuan dengan Pemprov Riau di kantor Gubernur Riau, Kamis (18/1/2018) di Pekanbaru.
Pertemuan Bawaslu dan Pemprov Riau ini dihadiri Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasim, Sekda Riau, Ahmad Hijazi dan pejabat di jajaran Pemprov Riau lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada juga aturan dari PP 42 tahun 2004, PP 52 tahun 2010, Surat Edaran Menpan RB, Surat Edaran Medagri. Berbagai aturan tersebut, dengan jelas-jelas melarang adanya PNS ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.
"Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN khususnya di Riau. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran," kata Rusidi.
ASN dilarang ikut dalam kampanye, atau mengerahkan PNS ikut dalam kampanye termasuk menggunakan fasilitas milik negara.
Selain itu, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan kandidat selama masa kampanye juga bagian dari pelanggaran.
"Adapun sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat," tegas Rusidi.
"Tujuan dari berbagai aturan tersebut agar ASN menjadi netral dan tidak terpengaruh dari intervensi politik mana pun," kata Rusidi.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin menyampaikan, agar seluruh ASN di jajaran Pemprov Riau menjaga netralitas.
"Apalagi saat ini Gubernur Riau (Arsyadjuliandi Rachman) juga mencalonkan diri. Saya tahu dalam hati bapak ibu, tapi ini sudah aturan," kata Wan.
(cha/fdn)