"Saya UZMA yang dipanggil untuk menghadap atas ujaran kebencian yang dituduhkan pada saya. Dalam hal ini saya perlu meluruskan, yang pertama, apa pun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, materi pembahasan akhir zaman yang disampaikannya bersumber pada hadis. Dia mengatakan ceramahnya selalu didasari hadis nabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak mungkin kalau ulama dikatakan sebagai pembuat kacau dan pembuat keonaran. Kita cinta dengan NKRI. Kami siap mati demi Tanah Air NKRI," ujar dia.
Dalam kasus ini, Zulkifli disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini