"Kalau masalah tidak ada pengacara yang mendampingi saat (diperiksa sebagai) saksi kan dalam KUHAP tidak ada keharusan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (18/1/2018).
Ustaz ZMA juga merasa dirinya tak memproduksi dan menyebarkan video ujaran kebencian/SARA yang beredar di Youtube dan menjadi masalah saat ini. Namun Brigjen Fadil menerangkan ZMA adalah pelaku ujaran kebencian/SARA meskipun tak melakukan kegiatan perekaman dan penyebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oke bukan dia yang buat produk digitalnya (video), bukan dia juga yang sebar. Tapi yang ngomong di video itu siapa? Kan yang ngomong dia juga. Terus ngomong soal etnis, suku tertentu, itu kan tidak boleh," tegas Fadil.
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB nanti. Zulkifli mengaku siap memenuhi panggilan polisi, namun dia merasa kasus yang menjerat dirinya aneh.
"Kalau bagi saya, banyak yang terasa aneh di sini. Awal datangnya bagus, silaturahmi. Ngobrol-ngobrol. Lalu tahu-tahu jadi BAP. Karena saya orang awam, tak tahu seluk-beluk soal ini, dan tak pernah ada kasus, menyambut saja dengan baik. Tapi tahu-tahu langsung BAP tanpa pendampingan kuasa hukum," kata Zulkifli saat dihubungi detikcom.
"Dan langsung diminta tanda tangan BAP. Kemudian saya minta, 'Lah ini kalau sudah begini kasusnya, saya minta didampingi saja oleh pengacara.' Kata mereka, 'Tak usah, Ustaz. Ini kan baru pemeriksaan saksi. Kami akan usahakan, perjuangkan, kalau Ustaz tak akan naik (statusnya),'" ungkap dia. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini