"Dalam kasus tersebut, penyidik sudah miliki sejumlah bukti, termasuk yang sifatnya visual tentang siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan. Jadi, kami sudah mengetahui bagaimana dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi KPK dalam menangani kasus e-KTP ini, termasuk siapa yang menghubungi dokter RS terkait rencana pemesanan kamar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (17/1/2018).
Febri juga tak mempermasalahkan bantahan dari Fredrich Yunadi selaku tersangka dugaan menghalangi penyidikan Novanto dalam kasus e-KTP. Menurutnya, hukum acara di Indonesia memperbolehkan tersangka memberi bantahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti KPK tidak akan bergantung semata pada sangkalan atau bahkan pengakuan seseorang," sambungnya.
Sebelumnya, Fredrich mengaku menyewa 3 kamar RS Medika Permata Hijau untuk 6 ajudan Novanto saat kecelakaan pada 16 November 2017. Ia juga mengatakan urusan sewa kamar itu dilakukan pukul 20.30 WIB pada hari Novanto mengalami kecelakaan.
Menurutnya, ada bukti yang ia miliki soal penyewaan kamar itu setelah Novanto tiba di rumah sakit. Fredrich telah dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan. Keduanya diduga memanipulasi hasil pemeriksaan medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini