Ketua DPP PKB Lukman Edy menganggap wajar rangkap jabatan Airlangga lantaran kebijakan perombakan menteri sepenuhnya hak Jokowi. Lagi pula, kata dia, menteri-menteri di pemerintah sebelumnya banyak yang merangkap jabatan.
"Memang di UU Kementerian Negara tidak ada kewajiban dan keharusan bahwa ketum partai sebagai anggota kabinet. Makanya, sebelumnya ketika Pak SBY jadi presiden, banyak ketum yang jadi menteri," ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Lukman menyebut soal rangkap jabatan itu ada semacam komitmen dari Jokowi saat pertama kali menyusun kabinetnya. Jokowi, kata Lukman, kala itu sepakat tak akan ada menteri yang merangkap jabatan sebagai ketum parpol.
Meski demikian, Lukman menganggap kebijakan penyusunan menteri sepenuhnya di tangan Jokowi. Apakah memperbolehkan rangkap jabatan, Lukman menyerahkannya kepada orang nomor 1 di RI itu sepenuhnya.
"Bagi saya silakan, kita menafsirkan berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara atau berdasarkan pada visi presiden," tuturnya.
Cepat atau lambat, kata Lukman, Jokowi pasti tak akan membiarkan ada menterinya yang merangkap jabatan sebagai ketum parpol.
"Feeling saya ini belum saja. Pada akhirnya nanti visi awal itu dilaksanakan juga oleh Jokowi," ucap Lukman.
Dalam reshuffle kali ini, Presiden Jokowi mengganti Mensos Khofifah Indar Parawansa dengan Idrus Marham. Posisi Kepala Staf Kepresidenan yang sebelumnya diisi Teten Masduki kini disandang Jenderal (purn) Moeldoko. Jokowi juga melantik Agum Gumelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden dan Marsekal Madya Yuyu Sutisna sebagai KSAU. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini