"Kan dia sudah menuduh di depan media kan, katanya saya merekayasa, terus penyidik bilang itu kan ranahnya pidana umum, kalau gitu katanya penyidik nyuruh saya lapor polisi ya katanya, pidana umum kan emang ranahnya polisi, ya nanti segera saya akan instruksikan untuk bikin laporan polisi," ucap Fredrich setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Karena dia kan memberikan keterangan palsu. Katanya saya memberikan medical record palsu," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ke polisi itu, menurut Fredrich, ditujukan kepada Basaria serta Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Keduanya memang pihak yang membacakan pengumuman penetapan tersangka Fredrich, tetapi keputusan itu adalah keputusan KPK secara institusi.
Fredrich dijerat KPK dengan dugaan menghalangi proses penyidikan Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dr Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan.
Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (dhn/tor)