"Jika Rumah Cimanggis dianggap tidak layak sebagai situs sejarah karena bangunan penjajah yang korup, maka akan banyak sekali bangunan sejarah di Indonesia yang perlu dihancurkan dan dikoreksi karena tidak layak sebagai situs sejarah," tulis JJ Rizal melalui akun twitternya seperti dikutip Selasa (16/1/18).
Baca juga: JK Bicara soal Rumah Peninggalan Belanda di CimanggisRizal mencontohkan museum sejarah Jakarta di seluruh area Kota Tua merupakan bekas pusat pemerintahan VOC, termasuk Istana Negara. Bahkan Istana Bogor juga merupakan bekas vila mewah gubernur jenderal Hindia Belanda. Di Makassar tempat asal Jusuf Kalla, juga terdapat Fort Rotterdam, benteng masa awal hadirnya kolonialisme di Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengoreksi pernyataan Jusuf Kalla bahwa Adriana Bake, si pemilik rumah Cimanggis merupakan istri kedua Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) ke-29, (1761-1775), Petrus Albertus van der Parra. Menurut Rizal, Adriana tidak dipoligami tapi dinikahi setelah istri pertama Petrus meninggal dunia dua tahun sebelumnya. "Maaf @Pak_JK suruh staf bapak riset sejarah yang bener, Johanna Bake itu bukan bini kedua dalam artian poligami, ia isteri yangg dikawin van der Parra setelah 2 taon ditinggal mati Elizabeth istri pertamanya."
Sikap busung lapar sejarah seharusnya sudah lenyap manakala IstanaNnegara mendeklarasikan Nawacita sebagai jalan politik kepemimpinan Jokowi-JK. Sebab pada butir kedelapan menegaskan pentingnya pengajaran sejarah. Apalagi sudah ada juga UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 yang menjamin perlindungan benda dan bangunan bersejarah.
Rumah Cimanggis menjadi polemik setelah lokasi sekitar rumah itu akan dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Rumah itu pun terancam digusur. (ayo/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini