"Proses hukum yang berjalan di KPK saya kira tetap akan berjalan sesuai koridor hukum seperti biasa," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Meski Bamsoet berstatus Ketua DPR, pemeriksaan terhadapnya ditegaskan tidak akan terpengaruh. Soal jadwal pemeriksaan, Febri menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait kapan penjadwalan ulang, kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," terangnya.
Bamsoet sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pada 20 Desember 2017. Dia tak hadir karena ada kegiatan partai politik.
Nama Bamsoet pernah disebut dalam persidangan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto. Saat itu, Miryam S Haryani, yang menjadi saksi, disebut telah ditekan anggota DPR.
Bamsoet membantah menekan Miryam. Apalagi Miryam pernah mengirimkan surat ke Komisi II DPR. Surat ini disebut Bamsoet membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan Miryam. (ams/fdn)