"Pemda DIY harus segera menerapkan Perda itu, memfasilitasi sepeda dan bus sekolah untuk anak sekolah. Pelajar tidak boleh lagi bawa motor ke sekolah," kata Ketua Komisi A DPR DIY, Eko Suwanto di DPRD DIY, jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/1/2018).
Perda yang dimaksud Eko adalah Perda No 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Di dalam Perda tersebut di pasal 26 yang mewajibkan Pemda menfasiltasi sepeda bagi siswa. Pemda juga harus menfasilitasi kendaraan bus sekolah gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Eko menilai penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas. Keteladanan dari para pemimpin sangat dibutuhkan agar penegakan perda ini bisa efektif.
Faktor lain yang bisa mendorong percepatan tertib dan taat hukum, yaitu pemanfaatan teknologi informasi.
"Membangkitkan kembali kearifan lokal perlu seperti menghidupkan lagi jam belajar masyarakat di kampung. Kita butuh lebih banyak lakukan sosialisasi perda yang ada," kata Eko.
Dalam Perda di atas diatur sepuluh tertib yaitu tertib jalan, tertib sungai, tertib kawasan pantai, tertib kelautan, tertib lingkungan, tertib sumber daya mineral, tertib kehutanan, tertib perizinan, tertib pendidikan, dan tertib tata ruang.
"Intinya perlu komitmen kuat pemda untuk wujudkan Yogya tertib dan taat hukum. Kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama bangkitkan kearifan lokal dalam wujudkan Yogya tertib dan taat hukum ini," katanya. (sip/sip)