"Jadi begini, mereka sudah melecehkan MK (Mahkamah Konstitusi) dan UU Advokat," ucap Fredrich di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Fredrich pun mengajak rekan-rekan seprofesinya memboikot KPK. Namun dia tidak menyebutkan akan memboikot KPK seperti apa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich membantah kabur dari KPK ketika dipanggil pada Jumat (12/1) lalu. Saat itu, penyidik KPK langsung bergerak menangkapnya sebelum kemudian ditahan.
Fredrich dijerat KPK sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini