Anies akan Tunjukkan Maladministrasi Izin HGB Reklamasi ke BPN

Anies akan Tunjukkan Maladministrasi Izin HGB Reklamasi ke BPN

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 15 Jan 2018 13:58 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Fida-detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan segera menunjukkan maladministrasi pulau reklamasi ke BPN. Anies mengatakan banyak kejanggalan dalam izin Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi.

"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria nomor 9 tahun 1999 itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Anies heran dengan izin HGB yang keluar dengan cepat. Dia menyoroti hal tersebut sebagai sesuatu yang ganjil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukkan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan," terangnya.


Anies mengatakan tidak ada perizinan untuk membuat pulau reklamasi. Menurutnya huruf 'P' dalam rencana tata ruang reklamasi bukanlah pulau tapi pantai.

"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Kenapa? Anda lihat saja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang "P". Tp "P" itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau," sebut Anies.


Anies mengatakan ada tiga jenis reklamasi. Anies menyebut reklamasi yang ada saat itu masuk dalam rencana tata ruang adalah pantai tersambung dengan daratan.

"Jadi kalau kita lihat reklamasi itu ada 3 jenis. Reklamasi menambah pulau pantai. Lalu ada juga reklamasi yang bentuknya seperti bentuknya seperti pulau tapi ada jembatan. Itu namanya pantai yang tersambungkan dengan daratan. Nah ini yg sedang terjadi adalah pantai yang tersambungkan dengan daratan," terangnya.


Anies optimis keinginannya mencabut HGB reklamasi dapat segera dicabut. Dia menuturkan banyak warga juga sudah mengetahui bagaimana proses mengurus reklamasi.

"Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa," pungkasnya. (fdu/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads