Hal ini sesuai surat edaran KPU RI Nomor 38/PL.03.2-SD/06/KPU/1/2018.
"Iya, diperpanjang pendaftarannya karena calon tunggal," kata Komisioner KPU Banten Saiful Bahri saat dikonfirmasi, Serang, Senin (15/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Lebak, pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi telah memborong 11 partai politik. Di Tangerang Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli memborong 12 partai politik dan di Kota Tangerang pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin 10 partai politik. Seluruh partai yang mendukung semua pasangan ini adalah partai yang duduk di parlemen dan non parlemen.
"Pokokya, KPU harus membuka ruang bagi kemungkinan adanya pendaftar baru," katanya.
Saiful menjelaskan, penambahan waktu pendaftaran dilakukan sejak Minggu 14 Januari sampai Selasa 16 Januri 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 14 Tahun 2015 dan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Zaenal Abidin mengatakan, sampai hari ini belum ada partai yang mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran calon bupati-wakil bupati Tangerang. KPU sendiri menurutnya sudah menyampaikan ke partai jika ada kemungkinan ingin mendaftar.
"Ini hari kedua, ini belum ada konfirmasi dari partai politk yang mau daftar. Tapi, kita tetap standby," kata Zaenal saat dihubungi. (bri/asp)