Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik memaparkan, Sri mengetahui aturan kepala daerah yang hendak ke luar negeri.
"Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, kita ada laporan izinnya. Tapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin. Logika kita, beliau tahu itu aturan," kata Akmal usai Kongres KIPP Indonesia di PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya, Kemendagri hanya memberikan izin selama 7 hari untuk setiap kepala daerah yang akan keluar negeri. Dalam hal ini, Bupati Sri dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.
"Izin yang diberikan cuma 7 hari. Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus. Masa jabatan kepala daerah itu 5 tahun tidak ada jeda. Maka kita katakan tidak mungkin beliau tidak tau," jelas Akmal.
Sementara itu, untuk Surat Keputusan (SK) penonaktifan, Akmal menyebut sudah diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan. SK itu kemudian menjadi tugas provinsi untuk diserahkan kepada Bupati Sri.
"SK sudah diterima oleh kepala biro pemerintahan dan itu tugasnya provinsi untuk menyerahkan kepada beliau. Saya pikir sudah diserahkan oleh kepala biro," tutur Akmal.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini