"Faktor terpenting, dilaporkan dan direkomendasi gubernur untuk dijatuhi sanksi setelah mendapat peringatan tertulis dari gubernurnya," kata Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono, dalam keterangannya, Minggu (14/1/2018).
Sumarsono pun mengatakan, Sri adalah kepala daerah satu-satunya kepala daerah yang dilaporkan oleh Gubernur kepada Kemendagri. Sri pun, kata Sumarsono, menjadi kepala daerah paling lama lawatan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sri mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiga bulan karena pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. Pihak Kabupaten Talaud mengatakan kepergian Sri untuk kemajuan daerahnya.
"Kegiatannya belajar tentang ekonomi maritim. Undangannya dari Konsulat Jenderal Amerika yang ada di Indonesia," kata Kabag Humas Pemkab Talaud Femy Unsong, Sabtu (13/1).
Sedangkan Sri menyatakan dia mengikuti prosedur pihak panitia karena undangan yang datang kepadanya setelah mengikuti seleksi se-Indonesia. Dia mengaku tak sempat berkonsultasi dengan pihak pemda dan pemerintah pusat karena waktu yang mepet.
"Waktunya kemarin sangat mepet sekali untuk kita interview. Jadi kemarin mereka kembalikan surat saya, dan surat yang dibuat tak sempat lagi dibawa ke sana," ucap Sri. (aik/fjp)