"Ini kasus pertama diberhentikan (sementara) karena disiplin atau meninggalkan tempat tanpa laporan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief M Edie, saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/1/2018) malam.
Arief menyebut sanksi diberikan karena ada laporan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kepada Kemendagri. Setelah itu, Kemendagri mengecek untuk memastikan kebenarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kemendagri menyayangkan alasan tidak ada waktu untuk melapor. Padahal, hal itu bisa dilakukan sembari mengurus visa ke Amerika Serikat (AS).
"Untuk urus visa Amerika kan ada proses, maka beliau tidak ada alasan waktu. Begitu diundang, harusnya secara bersamaan ajukan ke Kemendagri, ajukan ada tugas pergi. Tembuskan dong ke Gubernur ke Kemendagri, kan sama berjalan," ucap Arief.
Sebelumnya, Sri mendapat sanksi dinonaktifkan selama tiaga bulan karena perki ke AS tanpa izin. Pihak Kabupaten Talaud mengatakan kepergian Sri untuk kemajuan daerahnya.
"Kegiatannya belajar tentang ekonomi maritim. Undangannya dari Konsulat Jenderal Amerika yang ada di Indonesia," kata Kabag Humas Pemkab Talaud Femy Unsong, Sabtu (13/1).
Sri mengikuti prosedur pihak panitia karena undangan yang datang kepadanya setelah mengikuti seleksi se-Indonesia. Dia mengaku tak sempat berkonsultasi dengan pihak pemda dan pemerintah pusat karena waktu yang mepet.
"Waktunya kemarin sangat mepet sekali untuk kita interview. Jadi kemarin mereka kembalikan surat saya, dan surat yang dibuat tak sempat lagi dibawa ke sana," ucap dia. (aik/elz)