"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengatakan banyak advokat yang memiliki etika dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum. Sedangkan Fredrich diduga merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," imbuhnya mengacu pada penahanan dr Bimanesh, yang juga diduga ikut merintangi penyidikan terhadap Novanto.
Febri mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penanganan kasus korupsi.
"Sebagai pihak yang paham hukum, kita semua tentu dapat melihat secara clear bahwa perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini