Pemkab Talaud: Bupati Sri Belum Terima SK Penonaktifan

Pemkab Talaud: Bupati Sri Belum Terima SK Penonaktifan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2018 11:25 WIB
Bupati Talaud Sri Mahyumi Maria Manalip di Amerika Serikat (Foto: Instagram)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Mahyumi Maria Manalip. Namun, Sri Mahyumi belum menerima surat keputusan (SK) penonaktifan dari Tjahjo.

"Ya, sudah (dinonaktifkan). SK-nya tertanggal 5 Januari 2018. Tapi sampai saat ini Bu Bupati yang sekarang (Sri Wahyumi, red) belum terima SK penonaktifan," kata Kabag Humas Famy Unsong kepada detikcom, Sabtu (13/1/2018).


Terkait penonaktifan ini, sudah ada Plt Bupati Talaud yang ditunjuk. Dia mengatakan Gubernur Sulawesi Olly Dondokambey sudah mengeluarkan surat SK penunjukan. Dan Wakil Gubernur Steven Kandouw pun sudah menyerahkan SK penunjukan Plt Bupati Talaud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plt sudah ada. SK Plt diserahkan kemarin (Jumat) dari gubernur. Yang menyerahkan Pak Wakil Gubernur," ucap Famy.


Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip selama 3 bulan. Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.

Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal pergi tanpa izin tersebut. Sri juga telah mengakui hal itu.


"Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/1) kemarin. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads