Ditangkap KPK, Fredrich Diyakini Halangi Penyidikan Novanto

Ditangkap KPK, Fredrich Diyakini Halangi Penyidikan Novanto

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2018 01:23 WIB
KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi malam ini. (Faiq/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap Fredrich Yunadi dengan membawa surat perintah penangkapan. KPK meyakini Fredrich melakukan perintangan terhadap penyidikan Setya Novanto.

"Ya, dilakukan penangkapan. Jadi kita tidak melakukan apa yang sering disebut dengan jemput paksa. Kita sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Febri, ketika tim KPK melakukan penangkapan dengan membawa surat penangkapan, Fredrich diduga kuat melakukan dugaan tidak pidana menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika (melakukan) penangkapan, tim sudah meyakini bahwa yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana dugaan obstruction of justice, perbuatan menghalang-halangi dalam kasus e-KTP tersangka SN," kata Febri.

[Gambas:Video 20detik]


Penangkapan terhadap Fredrich perlu dilakukan agar proses penyidikan berjalan dengan baik. "Dan nanti akan dipertimbangkan alasan objektif-subjektif dalam penahanan lebih lanjut," ucapnya.

Fredrich tak melawan saat ditangkap KPK. Penangkapan Fredrich berjalan dengan baik.

"Tadi penangkapan berjalan dengan baik. Yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," ungkap Febri.

Hingga kini KPK masih memeriksa Fredrich untuk dimintai berbagai klarifikasi. Penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menentukan apakah Fredrich nantinya ditahan atau tidak. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads