Ditangkap, Fredrich Yunadi Dibawa ke KPK

Ditangkap, Fredrich Yunadi Dibawa ke KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 13 Jan 2018 00:16 WIB
KPK menangkap Fredrich Yunadi malam ini. (Faiq/detikcom)
Jakarta - KPK menangkap Fredrich Yunadi malam ini. Fredrich dijemput KPK dari sebuah tempat di Jakarta Selatan.

Pantauan detikcom di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018), Fredrich tiba sekitar pukul 00.10 WIB. Dia datang dengan mengenakan kaus hitam serta dikawal penyidik KPK.

Fredrich tiba di kantor KPK dengan dikawal tiga mobil. Tidak ada komentar yang disampaikan Fredrich terkait penangkapan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada komentar," kata Fredrich kepada awak media.

[Gambas:Video 20detik]


Dijemput Paksa, Fredrich Yunadi Dibawa ke KPKKPK membawa Fredrich Yunadi ke gedung KPK malam ini. (Faiq/detikcom)
Fredrich kemudian langsung masuk ke lobi gedung KPK. Dia menuju lantai atas kantor KPK.

KPK sebelumnya mencari Fredrich dengan membawa surat penangkapan. Tim KPK menemukan Fredrich di sebuah tempat di Jakarta Selatan.

"Kita sudah melakukan pencarian dan sudah membawa surat penangkapan. Setelah menunggu sampai sore ia tidak datang, tim menemukan FY di Jakarta Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya.

Dijemput Paksa, Fredrich Yunadi Dibawa ke KPKKPK membawa Fredrich Yunadi ke gedung KPK malam ini. (Faiq/detikcom)
Fredrich sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati proses itu, tapi meminta Fredrich tidak menghambat proses hukum.

"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat, proses hukum," ujar Febri.


KPK juga meminta Fredrich tak mencari alasan untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan sidang etik di Peradi. KPK tidak akan menunggu proses sidang etik.

"Jadi saya kira tidak perlu saling menunggu soal ini, apalagi kalau dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan," kata Febri. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads