Anies Tetap Minta HGB Reklamasi Dibatalkan, Ini Respons BPN

Anies Tetap Minta HGB Reklamasi Dibatalkan, Ini Respons BPN

Ardan Adhi Chandra - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 18:51 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan pihaknya siap bila Pemprov DKI menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hak guna bangunan (HGB) reklamasi.

"Kalau misalnya (ajukan) TUN lawan, kita akan pertahankan. Kalau pengadilan kita pertahankan prinsip bahwa keputusan yang sudah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena akan menciptakan ketidakpastian," ujar Sofyan Djalil kepada wartawan di kantor Kemenko Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).

Sofyan juga menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan soal adanya aturan pembatalan sertifikat HGB lewat peraturan menteri (permen). Sofyan menegaskan permen tidak bisa membatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemahaman permen kan kami yang lebih tahu. Permen itu kalau kesalahan objek, kesalahan subjek. Ini nggak ada sengketa kalau misalnya tanah adat diberikan ke orang lain dan lain-lain," sambungnya.

Anies sebelumnya menyurati Sofyan meminta membatalkan HGB di Pulau C, G, dan D. Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena nantinya malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan, Rabu (10/1).

Sofyan beralasan HGB itu telah diterbitkan sesuai dengan hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki Muara Kamal. Jika keberatan atas putusan tersebut, ia pun mempersilakan Pemprov DKI menggugat ke PTUN. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads