Polisi: Pembatasan Motor di Jakarta Tetap Diperlukan

Polisi: Pembatasan Motor di Jakarta Tetap Diperlukan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 12 Jan 2018 17:39 WIB
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendorong Pemprov DKI Jakarta segera membuat regulasi pengaturan sepeda motor. Pembatasan motor di DKI Jakarta tetap diperlukan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Yang jelas, perlu ada regulasi pengaturan untuk pembatasan sepeda motor di Jakarta ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (12/1/2018).

Polisi mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membuat regulasi baru untuk membatasi motor di kawasan Thamrin, salah satunya dengan penerapan ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap mengusulkan agar motor diatur pada jam-jam ganjil-genap," sambung Budiyanto.

Tidak hanya motor yang diatur terkait pembatasan kendaraan. Mobil pribadi juga dibatasi dengan adanya aturan ganjil-genap.

"Sehingga pengaturan untuk roda dua juga tetap diperlukan, di samping pengaturan untuk mobil," lanjutnya.

Bukan hanya soal kemacetan, polisi menilai pembatasan motor penting dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan. Polisi mencatat jumlah kasus kecelakaan sepeda motor paling banyak.

"Sekitar 60-70 persen kecelakaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor," imbuh Budiyanto.

Selain itu, Polda Metro Jaya mendukung percepatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi massal, seperti MRT (mass rapid transit) dan LRT (light rail transit). Tujuannya agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads